“Bupati Asgianto Terindikasi Terseret” Monopoli Proyek Di Kabupaten PALI Terkuak

“Isu monopoli puluhan paket proyek konstruksi di dua OPD Dinas PUTR dan Dinas Perkim Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir merupakan praktik yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan kerugian besar. Berdasarkan kasus yang terjadi di Indonesia, monopoli proyek dapat melibatkan berbagai pihak, mulai dari kontraktor hingga pejabat pemerintahan.

Di Kabupaten PALI kali ini mulai terkuak dugaan praktik monopoli proyek oleh pihak pihak tertentu yang hanya mengejar profit orientit golongan.

Padahal sudah jelas dalam aturan Peraturan Kepala LKPP nomor 12 tahun 2021

Persyaratan kualifikasi teknis untuk pekerjaan konstruksi antara lain memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan :

SKP =KP–P

KP  = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:

untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan

(untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.

P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir

SKP untuk menghitung kontrak yang akan dikerjakan dalam waktu bersamaan, yaitu usaha kecil hanya boleh melaksanakan kontrak dalam waktu bersamaan sebanyak 5 paket dan usaha non kecil sebanyak 6 atau 1,2N, bukan penawaran yang  masuk bersamaan, bukan tanggal tanda tangan kontrak secara bersamaan.

SKP dihitung atau dievaluasi dalam tender.

Penyedia yang tidak menyampaikan informasi dengan benar  akan digugurkan dan atau akan didaftar hitam.

“SKP untuk menghitung kontrak yang akan dikerjakan dalam waktu bersamaan, yaitu  usaha kecil hanya boleh melaksanakan kontrak dalam waktu bersamaan sebanyak 5 (lima) paket dan usaha non kecil sebanyak 6 (Enam) atau 1,2N, bukan Penawaran yang masuk bersamaan bukan tanggal tanda tangan kontrak secara  bersamaan” terangnya lagi.

“SKP dihitung atau di evaluasi dalam tender dan Pengadaan Lansung (PL) non tender penyedia yang tidak menyampaikan informasi dengan benar akan di gugurkan dan atau akan di daftar hitamkan” masih jelas IA.

Lanjut IA “Kasus Di kabupaten Pali diduga telah terjadi pelanggaran aturan dalam tatakelola pengadaan barang dan jasa, Pengadaan Lansung ( PL ) non tender di dua Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ), sebanyak 400 paket pekerjaan Pengadaan Lansung (PL) non tender Di dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) ada beberapa Perusahaan yang mendominasi Paket pekerjaan yang di duga melampaui Abang batas Sisa Kemampuan Paket (SKP)”

“Dugaan telah terjadi Pelanggaran dan adanya pemufakatan jahat terstruktur dan sistematis antara Pejabat Pengadaan dinas Pekerjaan Umum dan Perkim karna meloloskan Calon rekanan yang diduga sudah melampaui Abang batas SKP (Sisa Kemampuan Paket), sesuai dengan uraian di atas bahwa satu perusahaan hanya di bolehkan melaksanakan pekerjaan sebanyak 5 (lima) paket dalam waktu bersamaan sesuai ketentuan yang di atur oleh Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2000 tentang standar dan Pedoman Pengadaan jasa Kontruksi Melalui Penyedia”,

Pelanggaran ini dapat berujung beberapa sanksi :

  1. sanksi administratif
  2. sanksi pencantuman dalam daftar
    hitam (blacklist)
  3. Gugatan secara Perdata ke Komisi 
    Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
  4. Pelaporan secara pidana kepada pihak
    berwenang.” tutupnya.

(Nama perusahaan monopoli paket non tender di Kabupaten PALI)

  1. Jaya Wijaya Pratama 22  paket
  2. Nengkoda jaya 16 paket
  3. Abab sejahtera mandiri 12 paket
  4. PT.sudung emas Investama 10 paket
  5. Ananda Kesya Pratama 11 paket
  6. saunk emas bidadari 10 paket
  7. zaeim hakim ismadt 14 paket
  8. aira Nusantara mandiri 14 paket
  9. karya parang Sabila 11 paket
  10. maju jaya 10 paket
  11. rapsanjani Wira mandiri 9 paket
  12. hutama tiga karya 9 paket
  13. samudra Penukal 9 paket
  14. chandra buana perkasa 9 paket
  15. raisa Pratama 9 paket
  16. bangun sukses mandiri 9 paket
  17. tiga putra Saputri 8 paket
  18. ayu Pratama 8 paket
  19. Perkasa utama Pali 8 paket
  20. Fatar Bimantara Persada 8 paket
  21. Asta anugra 8 paket
  22. jaya mandiri bersama 7  paket
  23. Sukses karya bersaudara 7 paket
  24. Salsabila putri 7 paket
  25. pkl sukses bersama 7 paket
  26. dua tiga empat grup 7 paket
  27. putra Gumai mandiri 6 paket
  28. Kemala jaya bersatu 6 paket
  29. Danathree jaya 6 paket

Bentuk-bentuk monopoli proyek di Kabupaten PALI

Penguasaan banyak paket proyek: Beberapa perusahaan yang terikat dengan oknum tertentu menguasai puluhan paket proyek di instansi pemerintahan Kabupaten PALI. Hal ini terlihat dari beberapa perusahaan yang menguasai puluhan paket proyek.

Pesekongkolan Oknum pengusaha dan pejabat bekerja sama untuk mengatur pemenang proyek. Praktik ini terjadi di Kabupaten PALI dalam Satu Perusahaan mendapatkan atau memenangkan paket proyek hinggah puluhan kontrak pekerjaan konstruksi.

Modus “pinjam bendera”: Kontraktor menggunakan nama perusahaan lain yang terafiliasi untuk memenangkan lebih banyak tender,

Praktik ini  menimbulkan dampak negatif menghalangi kontraktor lain yang memiliki kompetensi untuk bersaing secara adil, terutama kontraktor kecil dan menengah.

Kerugian negara: Persekongkolan dan monopoli sering kali berujung pada kerugian keuangan negara akibat proyek yang mangkrak, pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau mark-up anggaran.

Infrastruktur berkualitas buruk: Dengan menyingkirkan kontraktor lain, kualitas proyek konstruksi dapat menurun karena pelaksana tidak memiliki pengalaman atau kredibilitas yang sesuai. 

Sanksi hukum

Undang-Undang Persaingan Usaha: Praktik monopoli dan persekongkolan lelang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sanksinya bisa berupa denda hingga Rp1 miliar.

Sanksi pidana dan administratif: Selain sanksi denda, oknum yang terlibat juga bisa dijerat dengan sanksi pidana (kurungan penjara) dan sanksi administratif (pemberhentian atau pencopotan jabatan bagi ASN).

Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa: Pelanggaran terhadap pakta integritas dan ketentuan dalam pengadaan barang/jasa dapat dikenakan sanksi disiplin ringan, sedang, atau berat. 

Abu Rizal Aktivis Kabupaten PALI akan segera melaporkan dugaan monopoli proyek ini kepada lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPK–RI dan pihak kejaksaan.

Lembaga Auditorial  Negara seperti BPK RI dan Lembaga Auditorial lainya harus melakukan audit khusus terkait monopoli proyek yang terjadi di kabupaten PALI tanpa toleransi dan pandangan bulu.

Disini harus kita pertanyakan peran Bupati PALI Asgianto ST sebagai kepala Daerah terkait sistem menejeriali para pejabatnya, karena jika sistem menejerial nya bagus maka hal hal seperti ini tidak akan mungkin terjadi.

Hal ini perlu juga di pertanyaan apakah Bupati PALI Asgianto ST juga ikut dalam pusaran dugaan monopoli proyek.? Jika tidak maka ia harus memberi sangsi tegas kepada bawahannya.

Perlu adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum agar praktik korupsi dan monopoli tidak terus berulang di Kabupaten PALI

Kepala Dinas PUTR dan Dinas Perkim saat di konfirmasi melalui WhatsApp nya belum memberikan jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *