PALI – Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali menghantui pemerintahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kali ini sorotan publik tertuju pada pengangkatan Arselly Putri Leani S.H, yang dikenal sebagai keponakan kandung Bupati PALI Asgianto ST, sebagai Manager Hotel Srikandi—hotel milik Pemerintah Kabupaten PALI yang berada di bawah naungan Dinas Pariwisata.
Isu ini mencuat setelah sejumlah pihak menilai proses penunjukan manajemen hotel pemerintah tersebut sarat dengan dugaan nepotisme. Penunjukan kerabat dekat kepala daerah dalam jabatan publik dinilai mengabaikan prinsip profesionalisme dan kualifikasi,23/08/25.

Abu Rizal, S. Ag (Ijal) AP3, menilai tindakan itu berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
“Ya, pengangkatan saudara oleh seorang bupati sebagai pejabat adalah tindakan melanggar hukum yang disebut nepotisme, karena secara yuridis diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan melarang pejabat negara menguntungkan kepentingan keluarganya secara tidak melawan hukum.
“Seorang bupati tidak bisa serta merta memberikan jabatan atau pekerjaan kepada keluarganya sendiri. Ada aturan yang harus dipatuhi,” tegas ktifis Kabupaten PALI yang biasa di sapa Ijal ini.
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara yang tidak sesuai hukum untuk menguntungkan keluarga atau kroninya, yang pada akhirnya merugikan orang lain, masyarakat, atau negara.
Penyelenggara negara mencakup pejabat negara di semua cabang pemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif) serta pejabat lain yang bertugas menyelenggarakan negara sesuai peraturan yang berlaku.
Seorang bupati, sebagai penyelenggara negara, dilarang menyalahgunakan jabatannya untuk memberikan pekerjaan publik kepada anggota keluarganya. Hal ini dapat menimbulkan konflik loyalitas di dalam organisasi publik.
Menurutnya, bila benar pengangkatan Arseli dilakukan atas campur tangan langsung Bupati, maka tindakan tersebut telah mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih. “Ini jelas melanggar. Ada potensi penyalahgunaan wewenang dan dugaan nepotisme yang harus ditindaklanjuti aparat terkait,” imbuhnya.
Potensi Sanksi
Jika dugaan tersebut terbukti, sanksi yang dapat dikenakan kepada kepala daerah tidak main-main. Sejumlah aturan perundang-undangan memungkinkan penjatuhan sanksi mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga pidana.
Teguran: Bisa dijatuhkan oleh gubernur atau DPRD sebagai bentuk peringatan.
Sanksi Administratif: Termasuk pencopotan jabatan atau pembatasan kewenangan.
Sanksi Pidana: Jika terbukti ada unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang, dapat dijerat dengan pasal pidana, hukuman penjara, hingga denda.
Sanksi Etik: Pelanggaran kode etik dapat diproses melalui lembaga terkait.
Pemberhentian Jabatan: Dalam kasus serius, kepala daerah bisa diberhentikan sesuai mekanisme yang diatur UU Pemerintahan Daerah dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kritik terhadap Kepemimpinan
Kritik publik atas kepemimpinan Bupati PALI Asgianto ST semakin menguat dengan adanya isu ini. Penunjukan kerabat dalam jabatan publik disebut memperburuk citra pemerintah daerah, terutama di tengah tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas.
Menurut keterangan pejabat di Lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten PALI membenarkan Arsely sebagai Manager Hotel Srikandi
